Gubernur Kalteng Tunda Pelantikan Bupati Barito Selatan dan Bupati Kotawaringin Barat, Ini Alasannya
Senin, 22 Mei 2023 - 22:27 WIB
PALANGKARAYA - Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat ditunda. Perihal penundaan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Nuryakin didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Agus Siswadi dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Johni Sonder dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023).
Sebagai informasi, seyogianya pelaksnaan Pelantikan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat akan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023) Pukul 15.00 WIB, sebagaimana informasi dan undangan yang telah beredar.
Namun dikarenakan beberapa dinamika yang berkembang diantaranya adanya penolakan yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) perihal Penyampaian Tuntutan Rakyat tanggal 22 Mei 2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalteng. Dalam Penyampaian Tuntutan Rakyat yang bertanggung jawab antara lain Wawan S. Gundik, Ingkit B. S, Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A.Noor. Jumlah masa dari MP3D yang hadir di Aula Jayang Tingang sebanyak 20 orang.
“Kami menolak pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat dayak” ungkap Wawan S. Gundik.
Sementara Ingkit B.S. Djaper menyebut penempatan penjabat bupati dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperhatikan kearifan lokal.
“ Putra daerah yang mencukupi syarat cukup banyak dan cakap dalam mengemban amanah sebagai penjabat bupati, dan tentu sangat memahami karakteristik daerahnya. Apa gunanya diminta Gubernur untuk mengusulkan nama calon, jika yang ditunjuk semua dari pemerintah pusat,” ungkap Djaper bersemangat.
Menyikapi riak-riak yang terjadi di kalangan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial yang beredar dalam beberapa hari terakhir, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memutuskan untuk menunda pelantikan. Terlebih dalam suasana jelang puncak peringatan Hari Jadi ke 66 Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan diperingati tanggal 23 Mei 2023, agar kondusifitas terjaga dalam memaknai peringatan yang cukup bersejarah bagi Kalimantan Tengah.
Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin menyampaikan pernyataan kepada awak media di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, setelah usai pelaksanaan gladi bersih pelantikan.
Dalam konferensi pers tersebut Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah patuh dan tunduk terhadap keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nuryakin mengatakan bahwa persiapan pelantikan sudah 90%, baik itu undangan, tempat, gladi bersih prosesi pelantikan dan lain-lain. Namun Gubernur juga harus menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Sebagai informasi, seyogianya pelaksnaan Pelantikan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat akan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023) Pukul 15.00 WIB, sebagaimana informasi dan undangan yang telah beredar.
Namun dikarenakan beberapa dinamika yang berkembang diantaranya adanya penolakan yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) perihal Penyampaian Tuntutan Rakyat tanggal 22 Mei 2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalteng. Dalam Penyampaian Tuntutan Rakyat yang bertanggung jawab antara lain Wawan S. Gundik, Ingkit B. S, Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A.Noor. Jumlah masa dari MP3D yang hadir di Aula Jayang Tingang sebanyak 20 orang.
“Kami menolak pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat dayak” ungkap Wawan S. Gundik.
Sementara Ingkit B.S. Djaper menyebut penempatan penjabat bupati dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperhatikan kearifan lokal.
“ Putra daerah yang mencukupi syarat cukup banyak dan cakap dalam mengemban amanah sebagai penjabat bupati, dan tentu sangat memahami karakteristik daerahnya. Apa gunanya diminta Gubernur untuk mengusulkan nama calon, jika yang ditunjuk semua dari pemerintah pusat,” ungkap Djaper bersemangat.
Menyikapi riak-riak yang terjadi di kalangan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial yang beredar dalam beberapa hari terakhir, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memutuskan untuk menunda pelantikan. Terlebih dalam suasana jelang puncak peringatan Hari Jadi ke 66 Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan diperingati tanggal 23 Mei 2023, agar kondusifitas terjaga dalam memaknai peringatan yang cukup bersejarah bagi Kalimantan Tengah.
Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin menyampaikan pernyataan kepada awak media di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, setelah usai pelaksanaan gladi bersih pelantikan.
Dalam konferensi pers tersebut Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah patuh dan tunduk terhadap keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nuryakin mengatakan bahwa persiapan pelantikan sudah 90%, baik itu undangan, tempat, gladi bersih prosesi pelantikan dan lain-lain. Namun Gubernur juga harus menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda