Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam, Polisi Sita Barang Bukti Rp10 Juta

Senin, 22 Mei 2023 - 12:01 WIB


Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp. Pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang di antar melalui paket.

"Pelaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu, dia membayar Rp3,5juta melalui transfer," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!