Penikam Emak-emak hingga Tewas di Depok Alami Gangguan Jiwa
Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:03 WIB
Saat ini proses hukumnya masih berlangsung sambil menunggu hasil kejiwaan pelaku. Jika I terbukti ODGJ maka akan dilakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan.
Baca juga: Kronologi Emak-emak di Depok Ditusuk Tetangga hingga Tewas saat Belanja Sayuran
“Kita tetap jalani karena kita belum memeriksa pelaku. Kita tentunya akan koordinasi dengan Kejaksaan (kalau terbukti ODGJ). Kasus 351-nya sudah terjadi, tapi untuk ODGJ-nya ini kita pastikan lagi dari dokter rumah sakit jiwa. Kalau ODGJ tak bisa dipidana,” tegasnya.
Pelaku I terancam hukuman penjara tujuh tahun. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Namun jika I terbukti mengalami gangguan jiwa maka hukuman akan disesuaikan.
“Kalau ODGJ nanti tentunya kita akan ada dokter ahli untuk menyatakan bahwa memang itu ODGJ. Itu pun bisa pasal 44 ayat 1 itu tidak dipidana. Tapi, kalau ayat duanya diputuskan hakim, tapi dia harus dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun minimal,” pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Emak-emak di Depok Ditusuk Tetangga hingga Tewas saat Belanja Sayuran
“Kita tetap jalani karena kita belum memeriksa pelaku. Kita tentunya akan koordinasi dengan Kejaksaan (kalau terbukti ODGJ). Kasus 351-nya sudah terjadi, tapi untuk ODGJ-nya ini kita pastikan lagi dari dokter rumah sakit jiwa. Kalau ODGJ tak bisa dipidana,” tegasnya.
Pelaku I terancam hukuman penjara tujuh tahun. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Namun jika I terbukti mengalami gangguan jiwa maka hukuman akan disesuaikan.
“Kalau ODGJ nanti tentunya kita akan ada dokter ahli untuk menyatakan bahwa memang itu ODGJ. Itu pun bisa pasal 44 ayat 1 itu tidak dipidana. Tapi, kalau ayat duanya diputuskan hakim, tapi dia harus dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun minimal,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :