Penikam Emak-emak hingga Tewas di Depok Alami Gangguan Jiwa

Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:03 WIB
Saat ini proses hukumnya masih berlangsung sambil menunggu hasil kejiwaan pelaku. Jika I terbukti ODGJ maka akan dilakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan.

Baca juga: Kronologi Emak-emak di Depok Ditusuk Tetangga hingga Tewas saat Belanja Sayuran

“Kita tetap jalani karena kita belum memeriksa pelaku. Kita tentunya akan koordinasi dengan Kejaksaan (kalau terbukti ODGJ). Kasus 351-nya sudah terjadi, tapi untuk ODGJ-nya ini kita pastikan lagi dari dokter rumah sakit jiwa. Kalau ODGJ tak bisa dipidana,” tegasnya.

Pelaku I terancam hukuman penjara tujuh tahun. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Namun jika I terbukti mengalami gangguan jiwa maka hukuman akan disesuaikan.

“Kalau ODGJ nanti tentunya kita akan ada dokter ahli untuk menyatakan bahwa memang itu ODGJ. Itu pun bisa pasal 44 ayat 1 itu tidak dipidana. Tapi, kalau ayat duanya diputuskan hakim, tapi dia harus dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun minimal,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!