Beraksi di 2 TKP, Spesialis Curanmor di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Jum'at, 19 Mei 2023 - 10:09 WIB
Kemudian korban kedua, lanjut Ade, pemilik sepeda motor bernopol KB 6043 JI hilang pada saat diparkirkan di teras rumahnya. "Pelaku mengambil motor tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar jendela rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000," ujarnya.
Pada saat hendak ditangkap, Cilut sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran petugas dengan pelaku. Akhirnya pada saat di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh pelaku berhasil dibekuk oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah. Baca juga: Main Hakim Sendiri hingga Korban Tewas, 7 Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka
“Saat ini Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Ade.
Pada saat hendak ditangkap, Cilut sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran petugas dengan pelaku. Akhirnya pada saat di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh pelaku berhasil dibekuk oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah. Baca juga: Main Hakim Sendiri hingga Korban Tewas, 7 Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka
“Saat ini Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Ade.
(don)
Lihat Juga :