PKS Ingin Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Kamis, 18 Mei 2023 - 21:50 WIB
Dengan demikian, surat usulan 3 nama calon Pj Bupati Bekasi berbeda, yang sebelumnya telah dilayangkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor RT.04/420-DPRD/2023 per tanggal 22 Februari 2023 dan telah tersebar di publik dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.
Dia melanjutkan, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan mengatakan Dani Ramdan tidak masuk usulan Pj Bupati Bekasi, bisa saja pihak tersebut tidak mengetahui surat terbaru yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi. “Kita tidak merespons orang itulah. Artinya kita merespons lembaga, mungkin bisa jadi karena Beliau tidak ikut (rapat),” imbuhnya.
Sekadar diketahui, sejumlah Pj bupati dan wali kota di Tanah Air akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2023, tak terkecuali di Kabupaten Bekasi. Merujuk Surat Kemenagri Nomor 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023, ada 35 Pj bupati dan wali kota yang jabatannya habis Mei 2023.
Dari jumlah itu, satu di antaranya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dilantik Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada 23 Mei 2022.
Dia melanjutkan, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan mengatakan Dani Ramdan tidak masuk usulan Pj Bupati Bekasi, bisa saja pihak tersebut tidak mengetahui surat terbaru yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi. “Kita tidak merespons orang itulah. Artinya kita merespons lembaga, mungkin bisa jadi karena Beliau tidak ikut (rapat),” imbuhnya.
Sekadar diketahui, sejumlah Pj bupati dan wali kota di Tanah Air akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2023, tak terkecuali di Kabupaten Bekasi. Merujuk Surat Kemenagri Nomor 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023, ada 35 Pj bupati dan wali kota yang jabatannya habis Mei 2023.
Dari jumlah itu, satu di antaranya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dilantik Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada 23 Mei 2022.
(thm)
Lihat Juga :