KPU Tutup Pendaftaran, 849 Bacaleg di Kota Bekasi Dilarang Kampanye
Senin, 15 Mei 2023 - 17:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif ( bacaleg ) untuk Kota Bekasi . Hingga kini 849 bacaleg terdaftar pada masa pendaftaran 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menjelaskan, 849 bacaleg berasal dari 17 partai peserta Pemilu 2024 di luar Partai Garuda. Hal ini lantaran Partai Garuda merupakan satu-satunya partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Bekasi.
Baca juga: KPU Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 Melebihi 80 Persen
“Sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Setiap partai mendaftarkan 50 bacaleg ya, kecuali Partai Buruh bacaleg. Itu partai buruh hanya mendaftarkan 49 bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menjelaskan, 849 bacaleg berasal dari 17 partai peserta Pemilu 2024 di luar Partai Garuda. Hal ini lantaran Partai Garuda merupakan satu-satunya partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Bekasi.
Baca juga: KPU Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 Melebihi 80 Persen
“Sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Setiap partai mendaftarkan 50 bacaleg ya, kecuali Partai Buruh bacaleg. Itu partai buruh hanya mendaftarkan 49 bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Lihat Juga :