Mengerikan, Dokter Gigi di Bali Sudah Aborsi 1.338 Janin Selama 3 Tahun

Senin, 15 Mei 2023 - 12:39 WIB
Baca: Tak Jera, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi karena Kembali Buka Praktik Aborsi.

Candra menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!