Maju di Pilwalkot Makassar, ARB Lepas Status ASN per 1 Agustus

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:26 WIB
Abdul Rahman Bando alias ARB sudah mengundurkan diri sejak Juli dan secara de facto akan melepaskan status ASN per 1 Agustus mendatang. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar , Abd Rahman Bando, resmi mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Padahal masa tugasnya sebagai ASN masih tersisa kurang lebih 10 tahun.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman, menyampaikan surat pengunduran diri ARB sudah diajukan sejak 2 Juli lalu. Ia mengundurkan diri lantaran ingin maju di Pilwalkot Makassar 2020.

Surat pengunduran diri ARB sebagai ASN selanjutkan diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.



"Ia sudah mengajukan pengunduran diri sejak 2 Juli 2020. Jadi secara defacto ia sudah tidak masuk per tanggal 1 Agustus nanti," kata Basri.



Selain ARB, kata Basri ada sebelas pejabat yang mundur dari jabatannya tahun ini. Hanya saja dua di antaranya mengurungkan niatnya lantaran masa tugasnya sebagai ASN masih terbilang cukup muda.

Mereka mundur dari jabatannya sebagai pejabat struktural lantaran sudah mau memasuki masa pensiun. Seperti Kepala Puskesmas, Kepala Bidang dan Kepala Seksi di SKPD. "Jadi total itu ada 10 ASN yang mundur tahun ini, termasuk pak ARB," ujarnya.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengaku legowo dengan keputusan ARB mundur sebagai ASN. Menurutnya, semua aparatur pemerintah diharuskan menjaga netralitas. Jika ingin maju pilkada wajib mengundurkan diri.

"Aturan pilkada kita kan sudah jelas, siapa yang ingin masuk kontestan harus mundur jadi ASN," tandasnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content