Sidang Kasus Penebangan 3 Pohon Durian Kembali Digelar, 4 Saksi Meringankan Dihadirkan

Jum'at, 12 Mei 2023 - 12:09 WIB
“Untuk saksi pengamanan barang bukti ada kejanggalan menurut kami, karena di BAP dikatakan 17 balok kayu itu diamankan pada tahun 2022, sedangkan dari awal kejadian tahun 2020 lalu 17 balok kayu itu sudah langsung diangkut ke Polres,” kata Yetti.

Selain itu juga pihaknya mempertanyakan terkait jaksa yang tidak menghadirkan saksi dari pihak penyidik, dan pelapor dari pihak perusahaan, di sidang kasus pencurian dan pengerusakan 3 batang pohon durian.

Penasehat Hukum terdakwa meminta agar Jaksa bisa memperlihatkan secara langsung barang bukti yang telah disita oleh Polres Musi Rawas, dan itu akan dilaksanakan Jumat (12/5/2023) di Polres Musi Rawas.

“Kami meminta secara langsung ingin melihat barang bukti 17 batang pohon durian yang ditebang, dan katanya telah diamankan di Mapolres Musi Rawas sejak tahun 2020 lalu,” jelas Yetti.

Diketahui Iskandar menjadi terdakwa gara-gara menebang 3 pohon durian di tanah plasma orang tuanya sendiri yang berada di Desa Rantau Serik Kabupaten Musi Rawas, pada tanggal 12 juli 2020 lalu.

Kuasa hukum terdakwa Komaruzzaman, SH dan Yetti Yuniarti, SH mengatakan kliennya Iskandar dijerat pasal Kumulatif yakni Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian biasa lantaran diduga telah sengaja mencuri dan menebang sebuah pohon durian yang terdapat di dalam kawasan perusahaan kayu, PT PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!