Bus Pariwisata di Guci Terjun ke Sungai, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Tersangka
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:29 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (Ist)
TEGAL - Polres Tegal menetapkan Romyani, sopir bus pariwisata PO Duta Wisata B 7260 CGA yang terjun ke sungai sebagai tersangka kecelakaan. Selain sopir, kernet bus Andri Yulianto (45) juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, Polres Tegal telah melakukan gelar perkara penetapan kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di objek wisata Guci. Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
"Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino," kata Kapolres dalam gelar perkara penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, Rabu (10/5/2023).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, Polres Tegal telah melakukan gelar perkara penetapan kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di objek wisata Guci. Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
"Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino," kata Kapolres dalam gelar perkara penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, Rabu (10/5/2023).
Lihat Juga :