Ketiga Kalinya Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy ke Kejati DKI

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:25 WIB
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum," jelas Ade.

Baca Juga: Biaya Perawatan D Nyaris Rp2 Miliar, Kuasa Hukum Akan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi

Diketahui ini merupakan kali ketiga berkas perkara Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D, dilimpahkan polisi ke jaksa. Bahkan Kejati DKI Jakarta sempat menagih berkas perkara Mario Dandy mengingat waktu penyidikan sudah habis.

“Yang pasti posisi sudah P20, tim jaksa penuntut umum sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade, Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan ketentuan, kata Ade, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan. Berkas perkara Mario sudah dua kali dikembalikan karena dinilai kurang lengkap.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!