Terungkap! Kades Ngestikarya di Sumsel Selewengkan Dana Desa untuk Foya-foya dan Istri Muda

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:30 WIB
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, lanjut Hamdan, terdakwa Herman Sawiran juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," bebernya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.

Baca juga: Kompak Edarkan Ekstasi, Dua Sejoli di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

Hamdan menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan bahwa hingga saat ini terdakwa Herman Sawiran belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp 898,6 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!