Ulah Sudrajad Dimyati Tak Hanya Rusak Citra MA, Tapi Juga Profesi Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:17 WIB
Sementara untuk hal yang dinilai meringankan tuntutan, kata Wawan, yakni Sudrajad Dimyati dinilai bersikap sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.

"Yang meringankan itu sopan, masih ada tanggungan, dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kasus Pengurusan Perkara di MA, Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!