Ulah Sudrajad Dimyati Tak Hanya Rusak Citra MA, Tapi Juga Profesi Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:17 WIB
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menilai, perbuatan Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati telah merusak citra MA. Foto: Istimewa
BANDUNG - Jaksa KPK , Wawan Yunarwanto menilai, perbuatan Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati telah merusak citra lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, hal itulah yang memberatkan tuntutan pidana Sudrajad Dimyati dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).



"Hal yang memberatkan banyak, intinya bahwa perbuatan terdakwa ini tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung, karena masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA," kata Wawan di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Sudrajad Dimyati Minta Rekening Bank Dibuka untuk Hidupi Keluarga

"Bahwa perbuatan terdakwa ini merusak citra MA juga merusak citra profesi hakim, sehingga itu alasan yang memberatkan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!