Diperintah Kapolsek Kalibaru Jual Sabu, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:30 WIB
Baca: Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Sabu



Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto atau atasannya untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kilogram senilai Rp500 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti masing-masing 17 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!