Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:11 WIB
Baca: Kasus Sabu Tukar Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara



Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sisanya 3,3 kg berhasil disita oleh petugas.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika ini. Teddy divonis penjara seumur hidup pada Selasa (9/5/2023). Sementara Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!