3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:54 WIB
Tersangka AA alias Atek saat digiring ke Polda Sumatera Utara. Foto dok Polda Sumut
MEDAN - Adil Anwar alias Atek (73) tidak berdaya saat ditangkap polisi internasional (interpol) di Penang, Malaysia. Atek menjadi buronan Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri selama 3 tahun atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Baca juga: Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Masih Diburu Bareskrim



Atek terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia."Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).

Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia. "Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!