3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia
Rabu, 10 Mei 2023 - 11:54 WIB
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. "Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," tutur Sumaryono.
Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. "Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU," sebut Sumaryono. Baca juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka, Kalau Mangkir Statusnya Buron
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah. "Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. "Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU," sebut Sumaryono. Baca juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka, Kalau Mangkir Statusnya Buron
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah. "Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :