Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:00 WIB
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, banyak pakar yang sempat menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.
Baca Juga: Pengamat Nilai Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati
Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Namun menurut Iwan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.
Meski demikian, banyak pakar yang sempat menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.
Baca Juga: Pengamat Nilai Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati
Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Namun menurut Iwan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.
(thm)
Lihat Juga :