Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:00 WIB
loading...
Breaking News! Teddy...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonishukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim menilai mantan Kapolda Sumatara Barat itu terbukti bersalah.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Masuk Ruang Sidang Vonis, Teddy Minahasa Lontarkan Senyuman

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, sebelumnya mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun klienny menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Ada Nuansa Perang Bintang dalam Kasus yang Menjeratnya

Anthony juga tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Kuasa hukum Teddy Minahasa lainnya, Hotman Paris Hutapea, juga yakin kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.

Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting berkeyakinan dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Dakwaan yang telah diterapkan JPU terhadap Teddy Minahasa dinilai sudah sangat tepat.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.



Meski demikian, banyak pakar yang sempat menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.

Baca Juga: Pengamat Nilai Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati

Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Namun menurut Iwan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved