Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:51 WIB
Lalu, Jimmy Z. Usfunan (Ketua Studi Pancasila), Bayu Dwi Anggono (Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi/PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember), dan para akademisi serta peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia lainnya.

Menurut Dosen Tata Negara UNS, Agus Riewanto, berdasarkan kajian hukum, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

(Baca juga: Jelang Pilkada, 15 Ketua PAC Gerindra di Bima Mendadak Diganti )

Yakni Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024. "Ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena telah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu (22/7/2020).

Pendapat hukum ini, lanjut dia, merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas kepengurusan Dekopin. Karena itu, dia meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, untuk bisa mengambil langkah yang tegas. "Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum dalam FGD ini, maka dihasilkan beberapa rekomendasi," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!