Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara
Senin, 08 Mei 2023 - 17:58 WIB
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk PPP Pemalang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya.
Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk PPP Pemalang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda