Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 08 Mei 2023 - 17:58 WIB
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Mukti terjerat kasus suap dan gratifikasi. Foto/Dok.SINDOnews
SEMARANG - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (8/5/2023). Mukti terjerat kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi dari 2021 hingga 2022.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 8,5 tahun.



Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menyatakan selain vonis 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.



Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.



Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More