Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 08 Mei 2023 - 17:58 WIB
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Mukti terjerat kasus suap dan gratifikasi. Foto/Dok.SINDOnews
SEMARANG - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (8/5/2023). Mukti terjerat kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi dari 2021 hingga 2022.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 8,5 tahun.



Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menyatakan selain vonis 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!