Kasus Karyawati di Bekasi Diajak Ngamar agar Kontrak Diperpajang Mulai Diselidiki Polisi

Senin, 08 Mei 2023 - 17:46 WIB
Karyawati korban ajakan staycation oleh bosnya, AD, usai melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Dok
BEKASI - Kasus staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang dialami karyawati pabrik di Cikarang, Bekasi, mulai masuk proses hukum. Polisi resmi melakukan penyelidikan.

Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat undangan pemanggilan klarifikasi terkait laporan dari karyawati berinisial AD (24) yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh manajernya.



"Dapat saya jelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul kepada wartawan di Cikarang, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke Polisi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!