Diskes Kota Pekanbaru Bakal Luncurkan Aplikasi Perekaman Rapid Test
Rabu, 22 Juli 2020 - 10:53 WIB
PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akan meluncurkan sebuah aplikasi untuk mendata warga yang melakukan rapid test mandiri melalui setiap fasilitas kesehatan (Faskes).
Plh Kepala Diskes Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy menyebutkan, aplikasi itu akan mendata seluruh masyarakat yang melakukan rapid test secara mandiri.
"Dengan tujuan data yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut dapat kami rekap dan tidak disalahgunakan," ujar Zaini, usai menggelar pertemuan dengan seluruh Kepala Puskesmas, di Ballroom Hotel Pangeran, Selasa (21/7/2020).
Pasalnya, pihaknya mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan rapid tes mandiri yang digunakan untuk kepentingan tertentu, dan cenderung dimanipulasi. Bahkan rapid test dilakukan bukan oleh orang yang berkompeten.
"Kami sudah sampaikan ke seluruh Kapus setiap kecamatan agar, melaksanakan instruksi tersebut selaku fungsi dari puskesmas yang bertanggung jawab secara kewilayahan," jelasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap Faskes, data yang telah diperoleh Puskesmas dari seluruh Faskes di wilayah itu akan dikumpulkan dalam sebuah database. "Kami kumpulkan dalam database yang kami tempatkan di Diskominfo," ulasnya.
Pelaporan itu akan dilakukan secara real time atau setiap warga yang melakukan rapid tes langsung terdata. Hal itu guna memudahkan penanggulangan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Aplikasi itu rencananya akan diterapkan dalam satu pekan lagi. "Aplikasinya belum diberi nama. Kami masih buat aplikasinya. Diperkirakan minggu depan sudah selesai, dan diterapkan diseluruh faskes," tutupnya.[adv]
Plh Kepala Diskes Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy menyebutkan, aplikasi itu akan mendata seluruh masyarakat yang melakukan rapid test secara mandiri.
"Dengan tujuan data yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut dapat kami rekap dan tidak disalahgunakan," ujar Zaini, usai menggelar pertemuan dengan seluruh Kepala Puskesmas, di Ballroom Hotel Pangeran, Selasa (21/7/2020).
Pasalnya, pihaknya mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan rapid tes mandiri yang digunakan untuk kepentingan tertentu, dan cenderung dimanipulasi. Bahkan rapid test dilakukan bukan oleh orang yang berkompeten.
"Kami sudah sampaikan ke seluruh Kapus setiap kecamatan agar, melaksanakan instruksi tersebut selaku fungsi dari puskesmas yang bertanggung jawab secara kewilayahan," jelasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap Faskes, data yang telah diperoleh Puskesmas dari seluruh Faskes di wilayah itu akan dikumpulkan dalam sebuah database. "Kami kumpulkan dalam database yang kami tempatkan di Diskominfo," ulasnya.
Pelaporan itu akan dilakukan secara real time atau setiap warga yang melakukan rapid tes langsung terdata. Hal itu guna memudahkan penanggulangan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Aplikasi itu rencananya akan diterapkan dalam satu pekan lagi. "Aplikasinya belum diberi nama. Kami masih buat aplikasinya. Diperkirakan minggu depan sudah selesai, dan diterapkan diseluruh faskes," tutupnya.[adv]
(ars)
tulis komentar anda