Maling Rokok di Warung Diinjak-injak Warga Terekam Video Amatir

Rabu, 22 Juli 2020 - 07:01 WIB
Mengetahui pelaku memasuki rumah dan toko milik Hadi Marzuki, warga desa setempat mengepung pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Emosi warga tak terbendung karena palku tepergok mencuri rokok satu slop dan uang Rp67.000.

Beruntung polisi dari Sektor Grati segera datang menyelamatkan pelaku dari amuk massa sehingga nyawanya terselamatkan.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Grati guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan apakah ada keterlibatan pencurian di lokasi lain.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membayar utang ibunya di bank rentenir sebesar Rp2 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, pelaku masuk toko dengan merusak teralis lalu mengambil rokok, hansaplast dan uang Rp67.000. “Kini pelaku mendekam di sel tahanan mapolsek,” kata Endy.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!