2 Turis Asing Curi Kartu Kredit di Bandara Ngurah Rai Bali, Kuras Rp181 Juta

Jum'at, 05 Mei 2023 - 10:52 WIB
Polisi yang telah menerima laporan segera bergerak ke lokasi. Di MBG, kedua pelaku HC dan WY sedang berbelanja di salah satu toko handphone Keduanya ditangkap saat itu juga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kartu kredit milik korban yang baru saja dipakai pelaku berbelanja. "Modusnya memalsukan tanda tangan," ungkap Ritonga. Baca juga: Atasi Turis Bermasalah, Aturan Pariwisata di Bali Harus Ditegakkan Secara Konsisten

Kepada polisi, HC dan WY mengaku barang belanjaan yang dibeli dengan kartu kredit curian itu akan dibawa pulang ke negaranya. "Kita jerat pelaku dengan Pasal 362 dan 263 KUHP. Ancaman pidana maksimal enam tahun," pungkas Ritonga.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!