Sakit, Penahanan TikToker Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Babi Baca Bismillah Dibatalkan
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:45 WIB
Polda Sumsel membatalkan penahanan TikToker Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Polda Sumsel membatalkan penahanan TikToker Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee. Tersangka kasus makan babi baca Bismillah atau penistaan agama itu batal ditahan karena sakit.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa dibatalkannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut lantaran Lina Mukherjee mengidap penyakit maag akut.
"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," ujar Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).
Meski begitu, lanjut Agung, tersangka Lina menjanjikan akan kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa dibatalkannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut lantaran Lina Mukherjee mengidap penyakit maag akut.
"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," ujar Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).
Meski begitu, lanjut Agung, tersangka Lina menjanjikan akan kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.
Lihat Juga :