Kasus Korupsi Pungli Pelantikan Perangkat Desa Dilimpahkan ke Kejari

Selasa, 21 Juli 2020 - 23:17 WIB
Satreskrim Polres Purbalingga melakukan gelar perkara dugaan pungli pelantikan kades yang dilakukan Kepala Desa Bojanegara. Foto/SINDOnews/Edi Purwanto
PURBALINGGA - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) proses pelantikan perangkat desa, Kepala Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga , Jawa Tengah , harus berurusan dengan penegak hukum.

Uang pungutan yang berhasil dihimpun SG (50) Kepala Desa Bojanegara besarnya mencapai Rp80.100.000 yang dilakukan dalam rentang waktu Februari - Maret 2020. (Baca juga: Pilbup Purbalingga: Adik Ipar Gubernur Jateng Tantang Petahana )



Uang pungutan berasal dari tiga perangkat desa terlantik. Masing-masing perangkat desa terpilih dimintai uang sebesar Rp26.700.000. Dari jumlah total tersebut sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka. Sisa uang tersebut masih disimpan tersangka dan berhasil diamankan penyidik Polres Purbalingga.

Satreskrim Polres Purbalingga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) proses pelantikan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Bojanegara, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Selasa (21/7/2020). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara tahap kedua dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kapolres PurbaIingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro mengatakan, berkas perkara kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa Bojanegara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Oleh sebab itu, hari ini kami limpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri PurbaIingga," kata dia. (Baca juga: Isu Pocong Gentayangan di Sejumlah Desa Gegerkan Warga Purbalingga )

Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah menetapkan Kepala Desa Bojanegara sebagai tersangka kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa. "Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri PurbaIingga untuk proses selanjutnya," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!