Usut Perusahaan Beri Syarat Tidur Bareng, Pj Bupati Bekasi: Harus Diproses Hukum!

Rabu, 03 Mei 2023 - 17:17 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/Istimewa
BEKASI - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan buka suara menjawab cuitan viral mengenai atasan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak karyawati.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi diminta mendalami informasi itu. Menurutnya, jika informasi tersebut benar maka harus diproses hukum. Pasalnya hal itu melanggar norma hukum, moral, dan etika.



Baca juga: Pemkab Bekasi Usut Perusahaan di Cikarang yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!