Wanita Rambut Pirang Rela Dilucuti Bajunya di Ranjang Hotel demi Bisa Nyabu dengan Pacar
Rabu, 03 Mei 2023 - 16:01 WIB
GIANYAR - Wanita berambut pirang yang diketahui bernama Deka Wati (40) rela ditiduri pria hidung belang di kamar hotel, demi bisa menikmati sabu dengan pacarnya. Deka Wati ditangkap polisi dalam kondisi tanpa baju di kamar hotel di kawasan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Layanan ranjang yang diberikan Deka Wati, diupah dengan sabu yang kemudian dikonsumsi dengan pacarnya. "Saya memberi layanan ranjang, bayarnya pakai sabu. Kalau sudah dapat sabu, saya konsumsi dengan pacar saya," ungkap di hadapan polisi.
Selain menangkap Deka Wati, polisi juga menangkap pacar Deka Wati, dan seorang wanita yang turut serta dalam pesta sabu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi juga menyita sabu seberat 0,22 gram.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan, khusus untuk kasus yang melibatkan tersangka Deka Wati, total ada tiga orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0.22 gram.
"Tersangka Deka Wati ditangkap di kamar hotel di kawasan Sukawati, saat melayani pria hidung belang. Selain ketiga tersangka, kami juga menangkap sebanyak delapan tersangka lain, dengan peran sebagai pengedar dan pemakain sabu," tegasnya.
Saat ini 11 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu tersebut, ditahan di Polres Gianyar untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Layanan ranjang yang diberikan Deka Wati, diupah dengan sabu yang kemudian dikonsumsi dengan pacarnya. "Saya memberi layanan ranjang, bayarnya pakai sabu. Kalau sudah dapat sabu, saya konsumsi dengan pacar saya," ungkap di hadapan polisi.
Selain menangkap Deka Wati, polisi juga menangkap pacar Deka Wati, dan seorang wanita yang turut serta dalam pesta sabu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi juga menyita sabu seberat 0,22 gram.
Baca Juga
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan, khusus untuk kasus yang melibatkan tersangka Deka Wati, total ada tiga orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0.22 gram.
"Tersangka Deka Wati ditangkap di kamar hotel di kawasan Sukawati, saat melayani pria hidung belang. Selain ketiga tersangka, kami juga menangkap sebanyak delapan tersangka lain, dengan peran sebagai pengedar dan pemakain sabu," tegasnya.
Saat ini 11 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu tersebut, ditahan di Polres Gianyar untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda