AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian

Selasa, 02 Mei 2023 - 21:41 WIB
Pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution. (Ist)
MEDAN - Setelah berjalan hampir seharian, sidang kode etik Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya selesai, Selasa (2/5/2023) petang.

Dari hasil persidangan tersebut, AKBP Achiruddin diputuskan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian.

Hal itu diungkapkan Pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut.



"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata Irwansyah.

Namun atas putusan itu, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding. "Meski begitu keluarga korban tetap berharap di tingkat banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini," pungkas Irwansyah.

Baca: Berpakaian Lengkap, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Etik.

AKBP Achiruddin 'diseret' ke sidang etik setelah patut diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.

Kasus penganiayaan itu sendiri kini tengah berproses di penyidik Polda. Dimana AH telah ditetapkan sebagai tersangka.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content