Raperda RDTR Tulis, Persingkat Waktu Izin Investasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:39 WIB
Terkait dengan penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan kewenangan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Batang Triadi Susanto mengatakan, total luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kecamatan Tulis seluas 815,77 hektar tersebar dibeberapa desa di antaranya Desa Kenconorejo, Sembojo, Wringingintung, Simbangjati, Jrakahpayung.
"Daerah yang sudah memiliki RDTR OSS, izin lokasi diterbitkan tanpa komitmen. Jika lokasi usaha atau kegiatan terletak dilokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR OSS tidak perlu lagi ada pertimbangan teknis dari BPN, sehingga dapat mempersingkat waktu perizinan," pungkasnya.(Baca juga : Era Normal Baru, Bupati Batang Mulai Ijinkan Kegiatan Keagamaan )
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Batang Triadi Susanto mengatakan, total luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kecamatan Tulis seluas 815,77 hektar tersebar dibeberapa desa di antaranya Desa Kenconorejo, Sembojo, Wringingintung, Simbangjati, Jrakahpayung.
"Daerah yang sudah memiliki RDTR OSS, izin lokasi diterbitkan tanpa komitmen. Jika lokasi usaha atau kegiatan terletak dilokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR OSS tidak perlu lagi ada pertimbangan teknis dari BPN, sehingga dapat mempersingkat waktu perizinan," pungkasnya.(Baca juga : Era Normal Baru, Bupati Batang Mulai Ijinkan Kegiatan Keagamaan )
(nun)
Lihat Juga :