Raperda RDTR Tulis, Persingkat Waktu Izin Investasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:39 WIB
BATANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2020 – 2040 kawasan industri Tulis telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Batang . Dengan adanya regulasi ini, nantinya akan mempersingkat waktu izin investasi.
"Penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan," kata Bupati Batang Wihaji , Selasa (21/7/2020).
Dalam Raperda tersebut, kata Wihaji, Pemkab Batang sudah memperhatikan saran dari DPRD berkaitan dengan lingkungan, terutama penanganan limbah, sampah yang konsep berwawasan lingkungan.
"Penanganan limbah dan sampah disesuaikan dengan standar teknis dan peraturan perundangan untuk menciptakan atmosfer pemanfaatan ruang yang tidak hanya pro investasi tetapi juga pro lingkungan," ujar Wihaji.(Baca juga : BKPM Tertarik Kembangkan Kawasan Industri Batang, Wihaji Siapkan Perizinan )
Terkait dengan penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan kewenangan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Batang Triadi Susanto mengatakan, total luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kecamatan Tulis seluas 815,77 hektar tersebar dibeberapa desa di antaranya Desa Kenconorejo, Sembojo, Wringingintung, Simbangjati, Jrakahpayung.
"Daerah yang sudah memiliki RDTR OSS, izin lokasi diterbitkan tanpa komitmen. Jika lokasi usaha atau kegiatan terletak dilokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR OSS tidak perlu lagi ada pertimbangan teknis dari BPN, sehingga dapat mempersingkat waktu perizinan," pungkasnya.(Baca juga : Era Normal Baru, Bupati Batang Mulai Ijinkan Kegiatan Keagamaan )
"Penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan," kata Bupati Batang Wihaji , Selasa (21/7/2020).
Dalam Raperda tersebut, kata Wihaji, Pemkab Batang sudah memperhatikan saran dari DPRD berkaitan dengan lingkungan, terutama penanganan limbah, sampah yang konsep berwawasan lingkungan.
"Penanganan limbah dan sampah disesuaikan dengan standar teknis dan peraturan perundangan untuk menciptakan atmosfer pemanfaatan ruang yang tidak hanya pro investasi tetapi juga pro lingkungan," ujar Wihaji.(Baca juga : BKPM Tertarik Kembangkan Kawasan Industri Batang, Wihaji Siapkan Perizinan )
Terkait dengan penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan kewenangan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Batang Triadi Susanto mengatakan, total luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kecamatan Tulis seluas 815,77 hektar tersebar dibeberapa desa di antaranya Desa Kenconorejo, Sembojo, Wringingintung, Simbangjati, Jrakahpayung.
"Daerah yang sudah memiliki RDTR OSS, izin lokasi diterbitkan tanpa komitmen. Jika lokasi usaha atau kegiatan terletak dilokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR OSS tidak perlu lagi ada pertimbangan teknis dari BPN, sehingga dapat mempersingkat waktu perizinan," pungkasnya.(Baca juga : Era Normal Baru, Bupati Batang Mulai Ijinkan Kegiatan Keagamaan )
(nun)
tulis komentar anda