Raperda RDTR Tulis, Persingkat Waktu Izin Investasi

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:39 WIB
Ketua DPRD Maulana Yusup, Bupati Batang Wihaji menandatangani raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2020 – 2040 kawasan industri Tulis, Selasa (21/7/2020). Foto: Dok.Humas Pemkab Batang
BATANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2020 – 2040 kawasan industri Tulis telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Batang . Dengan adanya regulasi ini, nantinya akan mempersingkat waktu izin investasi.

"Penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan," kata Bupati Batang Wihaji , Selasa (21/7/2020).



Dalam Raperda tersebut, kata Wihaji, Pemkab Batang sudah memperhatikan saran dari DPRD berkaitan dengan lingkungan, terutama penanganan limbah, sampah yang konsep berwawasan lingkungan.

"Penanganan limbah dan sampah disesuaikan dengan standar teknis dan peraturan perundangan untuk menciptakan atmosfer pemanfaatan ruang yang tidak hanya pro investasi tetapi juga pro lingkungan," ujar Wihaji.(Baca juga : BKPM Tertarik Kembangkan Kawasan Industri Batang, Wihaji Siapkan Perizinan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!