DPRD Rote Ndao Desak Kasus 15 PNS Mantan Napi Korupsi Diproses

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:31 WIB
Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, NTT, Paulus Henuk mendorong aparat penegak hukum menindak-lanjuti kasus 15 PNS Pemka Rote Ndao yang diduga bekerja secara ilegal. Foto/Ist
ROTE NDAO - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Henuk mendorong aparat penegak hukum menindak-lanjuti kasus 15 pegawai negeri sipil ( PNS ) Pemkab Rote Ndao yang diduga bekerja secara ilegal. Keberadaan mereka dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Saat ini sedang dibahas oleh pansus. Kita dorong agar ditindaklanjuti aparat hukum, karena kerugian negara mencapai miliar rupiah," katanya kepada wartawan, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: 2 Anggota KKSB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak di Nduga Papua)

Paulus Henuk mengungkapkan, status 15 PNS yang menduduki jabatan starategis tersebut telah dihapus pada data kepegawaian negara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ( tipikor ). “Sesuai UU ASN, mereka ini harus dipecat,” tegasnya. (Baca juga: 8 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Bantul Terpapar COVID-19)



Ironisnya, mereka masih tetap bisa bekerja dan menerima gaji layaknya PNS lain. Dia mengatakan, pengaktifan kembali PNS Tipikor itu ditemukan oleh pansus LKPJ DPRD Rote Ndao. Dalam penelusuran pansus, ditemukan dugaan adanya kerugian negara.

Dia menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat tiga SK yang diterima, yakni SK dari Kepala BKN, Menpan-RB, dan Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh pemda mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tentang pemberhentian PNS yang terlibat korupsi.

Untuk keseluruhan Indonesia, tercatat sebanyak kurang lebih 9.000 orang. Meski demikian, hingga tahun 2019, Pemkab Rote Ndao melakukan tidak melaksanakan SK tersebut. Paulus menyebut, sebenarnya ada 16 PNS Tipikor yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat sejak 31 Mei 2019. Namun, pada 24 April 2019, Bupati Rote Ndao menerima pengajuan keberatan secara administratif kepada pemerintah. Sehingga dari 15 PNS dicabut SK pemberhentiannya, sementara satu PNS diberhentikan secara permanen.

Dengan pencabutan SK pemberhentian, 15 orang tersebut pun kembali diaktifkan status PNS-nya. Saat pengajuan gaji, diketahui dua dari 15 PNS tersebut namanya sudah tidak tercatat di sistem kepegawaian. Sementara yang bersangkutan masih diberikan jabatan struktural.

"Tentunya ada tanda tangan secara administratif saat mereka menjabat. Bagaimana mungkin seorang PNS yang sudah tidak diakui, masih menjabat dan digaji? Dasar hukum apa yang dipakai," tanya politisi Partai Perindo itu.

Dia mengatakan Pansus LKPJ Kabupaten Rote Ndao juga sudah mendapat penjelasan bahwa pemberhentian dan penghapusan nama 15 PNS tersebut sejak akhir Desember 2019. "Artinya, dari 1 Januari 2020 sampai hari ini sudah 6 bulan lebih orang itu bekerja ilegal karena satus PNS sudah tidak ada," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content