Jukir Liar Penyerang Anggota Dishub di Monas Terpengaruh Sabu dan Miras

Minggu, 30 April 2023 - 11:03 WIB
Atas perbuatannya RC akan dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta FJ (26) menderita luka sabetan pisau yang dilakukan RC di Pintu Monas Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat. Pemicunya pelaku tidak terima saat korban melakukan penertiban juru parkir liar.

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Gambir, Firdaus Burhanudin mengatakn, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 28 April 2023 pukul 19.49 WIB. Saat itu petugas Dishub melakukan operasi penertiban parkir liar di lokasi.

"Di sana ada tujuh orang juru parkir liar sedang melakukan kegiatan parkir kendaraan para pengunjung Monas," kata Firdaus saat dikonfirmasi Minggu (30/4/2023).

Menurut dia, petugas datang untuk melakukan operasi cabut pentil kendaraan yang parkir sembarangan. Melihat kedatangan petugas ini, sejumlah juru parkir liar tidak terima hingga terjadilah cek-cok.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!