Polda Sumut Selidiki Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin
Sabtu, 29 April 2023 - 12:51 WIB
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Kabag Bin Ops pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dugaan gratifikasi dan TPPU itu terkait operasional gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berada dekat dari rumah AKBP Achiruddin.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).
Dia bahkan menyebut dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan AKBP Achiruddin sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Iya, sudah proses penyidikan. Dua-duanya (gratifikasi dan pencucian uang)," sebut Hadi.
Meski sudah sampai penyidikan, namun status AKBP Achiruddin masih sebagai saksi. Polisi juga masih mendalami peran AKBP Achiruddin dipraktik penimbunan solar itu.
"Dugaannya gratifikasinya kita sudah temukan. Tapi perannya sebagai apa masih kita selidiki. Statusnya masih saksi sampai saat ini. Tapi tentunya penyelidikan berkembang, termasuk ke arah TPPU (pencucian uang). Untuk pemilik gudangnya juga masih kita dalami," bebernya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyebut, gudang solar itu dikelola oleh PT Almira. Namun belum dapat dipastikan legalitas pengelolaan gudang solar yang disinyalir telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
Dugaan gratifikasi dan TPPU itu terkait operasional gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berada dekat dari rumah AKBP Achiruddin.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).
Dia bahkan menyebut dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan AKBP Achiruddin sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Iya, sudah proses penyidikan. Dua-duanya (gratifikasi dan pencucian uang)," sebut Hadi.
Meski sudah sampai penyidikan, namun status AKBP Achiruddin masih sebagai saksi. Polisi juga masih mendalami peran AKBP Achiruddin dipraktik penimbunan solar itu.
"Dugaannya gratifikasinya kita sudah temukan. Tapi perannya sebagai apa masih kita selidiki. Statusnya masih saksi sampai saat ini. Tapi tentunya penyelidikan berkembang, termasuk ke arah TPPU (pencucian uang). Untuk pemilik gudangnya juga masih kita dalami," bebernya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyebut, gudang solar itu dikelola oleh PT Almira. Namun belum dapat dipastikan legalitas pengelolaan gudang solar yang disinyalir telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
tulis komentar anda