Pemkot Jakut Sosialisasi Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:18 WIB
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. Ketentuan ini pun tercantum dalam fatwa MUI No 36/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di tengah wabah COVID-19.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, kegiatan sosialisasi dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara. Selama sosialisasi juga diberikan pembekalan penanganan limbah hewan kurban. (Baca juga; Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jaktim Periksa 10 Ribu Hewan Kurban )



"Adanya wabah virus Corona, maka tata cara penyembelihan hewan kurban berbeda dan mengikuti protap protokol kesehatan. Semuanya itu dilakukan agar terhindar dari risiko penularan COVID-19," kata Desi di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (21/7/2020). (Baca juga; Antisipasi Penumpukan Limbah, Pemkot Jakut Siapkan Eco Kurban )

Desi menjelaskan, tata cara pengendalian penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 di antaranya petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti masker atau face shield dan sarung tangan. Kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan thermo gun, panitia kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!