1.161 Napi di DIY Terima Remisi Idulfitri, 21 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 22 April 2023 - 14:31 WIB
"Keberadaan Saudara saat ini di Lapas atau Rutan atau LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri," kata Agung.

Agung mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Baca juga: 195 Napi di Majalengka Dapat Remisi Idulfitri, 1 Orang Langsung Bebas

Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Agung berharap kepada para narapidana yang menerima remisi agar dengan konsisten memperbaiki diri khususnya kepada narapidana yang dinyatakan bebas agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!