BNNP DIY Bekuk Tiga Pengedar Ganja asal Banyumas
Selasa, 28 April 2020 - 23:08 WIB
Selasa (28/4/2020) malam.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambar Songko menambahkan, para tersangka membeli ganja Rp4 juta per setengah kg. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp5 juta. Untuk paketan kecil dijual Rp50.000. Sedangkan per garis dijual Rp1 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambar Songko menambahkan, para tersangka membeli ganja Rp4 juta per setengah kg. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp5 juta. Untuk paketan kecil dijual Rp50.000. Sedangkan per garis dijual Rp1 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(abd)
Lihat Juga :