THR 2023 Dicairkan KPPN Tuban Capai Rp8,65 Miliar

Selasa, 18 April 2023 - 00:04 WIB
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Jawa Timur telah menyalurkan THR kepada pegawai ASN/TNI/Polri instansi vertikal mencapai Rp8,65 miliar. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
TUBAN - Ramadan dan Idul Fitri menjadi momen istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nuansa syiar ibadah puasa tersebar di seluruh negeri. Kegiatan ekonomi pada seluruh sentra perdagangan dan industri pun meningkat tajam.

Lonjakan arus dan volume transportasi kendaraan juga semakin meningkat dari awal Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.

“Lebaran sebentar lagi”, sepenggal lirik lagu Bimbo menyambut datangnya Idul Fitri 2023 turut berkumandang setiap menjelang hari raya atau bahkan jauh hari sebelumnya pada bulan puasa.



Kegembiraan senantiasa terbersit pada setiap menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Seperti tahun sebelumnya, pemerintah turut hadir dalam membantu masyarakat menyemarakkan Idul Fitri melalui optimalisasi Peran APBN. Menyambut Idul Fitri 2023, pemerintah telah menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat, daerah, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Selanjutnya Menteri Keuangan telah menindaklanjuti PP dimaksud melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada tahun 2023 ini terdapat 1,8 juta orang ASN Pusat (termasuk pejabat negara, TNI/Polri), 3,7 juta orang ASN Daerah dan 2.9 juta orang pensiunan atau penerima pensiun yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Pemerintah mengalokasikan dari APBN total sejumlah Rp38,9 triliun untuk pembayaran seluruh THR dan gaji ketiga belas tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content