Buron Kasus Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Ditangkap di Palu

Senin, 20 Juli 2020 - 20:40 WIB
Ahmad Riyandi, buron kasus dugaan penyelewengan dana PT NTS, anak perusahaan PT Pelindo IV menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Makassar. Foto/SINDOnews/Muh Khaidir
MAKASSAR - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menangkap Ahmad Riyandi, buron kasus dugaan penyelewengan dana PT Nusantara Terminal Service (PT NTS). Riyandi yang merupakan karyawan anak perusahaan Pelindo IV itu dicokok di Palu, Sulteng pada Senin (20/7/2020).

Ia ditangkap setelah melarikan diri saat perkara penyelewengan dana PT NTS tengah didalami penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.





Pelarian Riyandi tak berlangsung lama. Tim yang mendapatkan informasi keberadaan sang buron berhasil melakukan penyergapan dan membawanya kembali ke Kota Makassar, Sulsel.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Roch Adi Wibowo mengatakan Riyandi tiba di Kantor Kejati Sulsel sekira pukul 19.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, Riyandi yang masuk daftar pencarian orang alias DPO lantas digiring menuju Rumah Tahanan Klas I Makassar.

"Untuk identitas, DPO bernama Muhammad Riyandi. Kita amankan di Palu hari ini, sekaitan dengan proses penyidikan penyelewengan dana di salah satu anak perusahaan PT Pelindo (IV) yakni PT NTS. Dia karyawan di situ," ujar Adi Wibowo.

Baca Juga: Maksimalkan Pengejaran Buronan, Kejati Sulsel Gandeng Kejagung

Kendati demikian, mantan Kejari Batam tersebut enggan merinci peranan sang buron dalam kasus tersebut. Ia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan merilis perkara tersebut lebih dalam.

"Nanti inikan masih tahap awal. Yang jelas perkara ini berkaitan dengan penyelewengan dana di anak perusahaan PT Pelindo," pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content