5 Warga PALI Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Kota Lubuklinggau

Sabtu, 15 April 2023 - 12:31 WIB
Tampak para tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers. (Ist)
LUBUKLINGGAU - Bak film action lima warga Kabupaten PALI diringkus aparat Polres Lubuklinggau , setelah sempat terjadi kejar-kejaran usai transaksi sabu. Kelimanya ditangkap pada, Jumat (14/4/2023).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, kelima warga PALI adalah Alamsri (40), Rizki Saputra (25), Ali Akbar (27), Suharno (46) dan Ali Sadikin (51).

"Kelimanya tertangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan," ujar Harissandi.

Setelah diketahui lokasi transaksi di daerah Taba Jemekeh tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan bergerak melakukan pengerbekan.

Namun setiba di lokasi, para tersangka langsung tancap gas kabur dari petugas, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan para tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol BG 121 CO dengan dua Tim Satnakorba.



"Para tersangka tidak juga mau berhenti walau pun sudah dikasih peringatan, sehingga tim kedua kita memotong jalan, terus melakukan pengejaran, sehingga mobil para tersangka terhenti ketika menabrak toko bahan bangunan, dan kelima tersangka lari kocar kacir,” katanya

Namun petugas juga tidak tinggal diam langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka. Sehingga kelimanya berhasil ditangkap.

“Salah seorang tersangka Ali Akbar yang tertangkap tangan oleh anggota kita sedang berusaha membuang paket sabu yang dibungkus dengan Teh China warna hijau merk “Guanyinwang” untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.

Kemudian kelima tersangka beserta barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More