Jual Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang, Pasutri Asal Jogja Digulung Polisi

Jum'at, 14 April 2023 - 12:36 WIB
WD (35) warga Kapanewon Depok Kabuparen Sleman dan PNY (34) warga Blunyahrejo Tegalrejo Yogyakarta tak berkutik saat diringkus Polresta Kota Jogja. Foto SINDOnews
YOGYAKARTA - WD (35) warga Kapanewon Depok Kabuparen Sleman dan PNY (34) warga Blunyahrejo Tegalrejo Yogyakarta tak berkutik saat diringkus Polresta Kota Jogja. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang menjual enam perempuan kepada pria hidung belang. Mirisnya, empat dari enam perempuan itu masih di bawah umur.

Untuk melancarkan aksinya, PNY yang juga seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ini merekrut tiga orang lainnya sebagai pencari korban dan juga operator aplikasi media sosial MiChat serta Facebook. Mereka beroperasi dalam enam bulan terakhir di berbagai hotel.

Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, AKP Archey Nevada mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari B (36), orangtua korban AR (15 tahun 7 bulan) asal Kota Yogyakarta. B melaporkan bahwa pada Februari 2022 yang lalu anaknya tidak pulang selama tiga hari tanpa pamit.



Usai melakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika anak tersebut sempat terjerat prostitusi. Pihaknya kemudian memburu pelaku yang telah menjual korban ke lelaki hidung belang.

Akhirnya mereka berhasil mengamankan lima orang tersangka. "Korban dijual di salah satu hotel kecil di Kecamatan Umbulharjo,"kata dia.

Selain mengamankan pasangan suami istri, mereka juga meringkus tiga pelaku lainnya yang masih satu komplotan. Mereka adalah DDK (38) warga Taman kota Madiun, FAN (23) warga Wedomartani Kapanewon Ngemplak Sleman dan AH (23) warga Perwata Kecamatan Teluk Betung Timur kota Bandar lampung Lampung.

Archey menyebut peristiwa tersebut mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka ada yang bertugas merekrut korban kemudian adanyang bertugas sebagai operator medsos dan mencari pelanggan.

"Selama menjalankan praktek prostitusi tersebut penghasilan menjadi germo atau mucikari sekitar Rp1.000.000 per hari," ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content