Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J
Kamis, 13 April 2023 - 14:43 WIB
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) kemarin.Dalam putusannya, hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
Hakim Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023. Baca juga: Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Sebut Motif Ferdy Sambo Tak Wajib Dibuktikan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi."Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
Hakim Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023. Baca juga: Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Sebut Motif Ferdy Sambo Tak Wajib Dibuktikan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi."Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
(don)
Lihat Juga :