Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J
Kamis, 13 April 2023 - 14:43 WIB
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023), menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto SINDOnews
MUAROJAMBI - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023), menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati amar keputusan itu.
"Kami menghargai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya singkat didampingi istrinya, Rosti Simanjuntak, Kamis (13/4/2023). Baca juga: Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Dengan adanya keputusan yang menguatkan tersebut, pihak keluarga mendiang Brigadir J sangat menghormati. "Kami keluarga menghormati keputusan yang menguatkan tersebut. Tentunya dengan harapan mendapat keadilan yang sesuai," tandasnya.
"Kami menghargai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya singkat didampingi istrinya, Rosti Simanjuntak, Kamis (13/4/2023). Baca juga: Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Dengan adanya keputusan yang menguatkan tersebut, pihak keluarga mendiang Brigadir J sangat menghormati. "Kami keluarga menghormati keputusan yang menguatkan tersebut. Tentunya dengan harapan mendapat keadilan yang sesuai," tandasnya.
Lihat Juga :