Jual Tubuh untuk Kenikmatan Ranjang, 2 Gadis Belia Ditangkap di Kamar Hotel

Kamis, 13 April 2023 - 10:56 WIB
Lebih lanjut Hamsal mengatakan, penangkapan terhadap kedua gadis belia yang menjalankan bisnis prostitusi online tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di lokasi yang diinformasikan.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan menggerbek lokasi yang dituju, serta berhasil mengamankan kedua ABG yang sedang menjalankan prostitusi online tersebut. Dari keduanya polisi berhasil menyita satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Baca juga: Di Bawah Guyuran Rintik Hujan, Anas Khusyuk Berdoa di Pusara Bung Karno

"Keduanya kini sudah ditahan di Polres Ogan Komering Ulu Timur, untuk kepentingan penyelidikan. Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus prostirusi online ini, untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam bisnis prostitusi online ini," jelas Hamsal.

Akibat ulahnya menjalankan bisnis prostitusi online ini, tersangka dijerat Pasal 76 I junto Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No. 21/2007.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!