Komisi Informasi Aceh Gelar Sidang Informasi Publik Pengadaan Alkes di Bener Meriah
Kamis, 13 April 2023 - 06:57 WIB
BENER MERIAH - Pengadaan barang untuk penyediaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Bener Meriah sebesar Rp1,5 miliar lebih dari APBK Bener Meriah 2021 ditelusuri Kejaksaan. Hal ini terungkap saat sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Aula Dinas Kominfo dan Pesandian Aceh di Banda Aceh.
Suwadris, warga bener meriah sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik tersebut mengatakan, salah satu dokumen yang dimohon tidak dapat diberikan oleh termohon yakni Pemkab Bener Meriah.
Alasannya, karena data yang dimaksud dalam proses penyidikan di Kejakasan Negeri Bener Meriah.
Dia mengatakan, informasi itu disampaikan ketua majelis sidang, Muhammad Hamzah yang didampingi dua anggotanya, Andi Rahmadsyah dan Nur Laily Idrus dalam sidang Majelis KIA. Sidang digelar terkait sengketa informasi publik antara Suwandris sebagai pemohon terhadap Pemkab Bener Meriah sebagai termohon dengan agenda pembuktian.
"Dalam hal ini ketua majelis sidang mengatakan, dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon karena masalah pengadaan Alkes ini dalam proses hukum, ditahap penyidikan di kejaksaan," kata Suwandris dalam keterangannya dikutip, Kamis (11/4/2022).
Sebelumnya pemohon mengajukan tiga permohonan data informasi publik kepada PPID Bener Meriah, melalui surat permohonan informasi publik nomor pendaftaran: 04/PPID/IX/2022, tanggal 27 September 2022.
Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan. Salah satunya data yang dimohonkan adalah rincian dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan Alkes di Dinas Kesehatan Bener Meriah sebesar Rp1,5 miliar lebih bersumber dari APBK Bener Meriah 2021.
Suwadris, warga bener meriah sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik tersebut mengatakan, salah satu dokumen yang dimohon tidak dapat diberikan oleh termohon yakni Pemkab Bener Meriah.
Alasannya, karena data yang dimaksud dalam proses penyidikan di Kejakasan Negeri Bener Meriah.
Dia mengatakan, informasi itu disampaikan ketua majelis sidang, Muhammad Hamzah yang didampingi dua anggotanya, Andi Rahmadsyah dan Nur Laily Idrus dalam sidang Majelis KIA. Sidang digelar terkait sengketa informasi publik antara Suwandris sebagai pemohon terhadap Pemkab Bener Meriah sebagai termohon dengan agenda pembuktian.
"Dalam hal ini ketua majelis sidang mengatakan, dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon karena masalah pengadaan Alkes ini dalam proses hukum, ditahap penyidikan di kejaksaan," kata Suwandris dalam keterangannya dikutip, Kamis (11/4/2022).
Sebelumnya pemohon mengajukan tiga permohonan data informasi publik kepada PPID Bener Meriah, melalui surat permohonan informasi publik nomor pendaftaran: 04/PPID/IX/2022, tanggal 27 September 2022.
Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan. Salah satunya data yang dimohonkan adalah rincian dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan Alkes di Dinas Kesehatan Bener Meriah sebesar Rp1,5 miliar lebih bersumber dari APBK Bener Meriah 2021.
tulis komentar anda