Ingat! Mudik Naik KA Dilarang Bawa Binatang Piaraan
Rabu, 12 April 2023 - 12:22 WIB
Penumpang yang mudik naik kereta api dilarang membawa binatang piaraan.Foto/ilustrasi
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai 2 Mei 2023. Calon pelanggan diminta mematuhi aturan bagasi dan barang-barang yang dilarang dibawa.
Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di 5 Lokasi, Heru Prasetyo Bakal Lakukan 64 Adegan
Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di 5 Lokasi, Heru Prasetyo Bakal Lakukan 64 Adegan
Lihat Juga :