2 Pemandu Lagu Dilucuti Bajunya dan Dilempar ke Laut, Satpol PP Langsung Segel Tempat Karaoke

Rabu, 12 April 2023 - 12:08 WIB
Baca juga: Miris! Hendak Melahirkan, Ibu Hamil Harus Ditandu 8 Km Akibat Jalan Rusak

Melihat kondisi itu, akhirnya kafe tersebut disegel karena telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1/2016. "Tidak boleh menyediakan perempuan pemandu lagu, sesuai Pasal 34, dan Pasal 35. Kafe itu kami segel, dan pemiliknya dipanggil," tegasnya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Mengerikan! Truk Pengangkut Minyak Terbakar di Tol Medan-Binjai, Sopir Tewas Mengenaskan

Dailipal juga menyayangkan aksi sekelompok pemuda, yang telah melakukan persekusi terhadap dua pemandu karaoke tersebut. Seharusnya warga melaporkan kepada Satpol PP, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, bukan dengan main hakim sendiri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!